TATA TERTIB SISWA-SISWI MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MA’ARIF NU DESA MERGASANA KEC. KERTANEGARA KAB.
PURBALINGGA I.
KEWAJIBAN II.
LARANGAN III.
SANKSI I.
KEWAJIBAN 1.1
Mengikuti Kegiatan Belajara Mengajar (KBM) sesuai jadwal yang telah
ditentukan; 1.2
Taat dan menghormati guru; 1.3
Menghormati dan menghargai sesame teman; 1.4
Melaksanakan aturan Madrasah; 1.5
Membayar syahriah sesuai jumlah yang telah ditentukan; 1.6
Berlaku sopan dilingkungan Madrasah; 1.7
Berpakain rapi dan sopan sesuai ketentuan Madrasah; II.
LARANGAN III.
SANKSI 3.1.
Sanksi Ringan a.
Lisan b.
Tertulis c.
Pemanggilan Walimurid 3.2.
Sanksi Sedang v Membersihkan lingkunagn Madrasah 3.3.
Sanksi Berat v Dikeluarkan dari Madrasah IV.
SANKSI KHUSUS (MEMALAK / MENCURI) v Didenda 3x lipat dari jumlah uang yang dipalak dan harus dibayar oleh
orang tua dengan membuat surat pernyataan kepada pihak Madrasah Ditetapakan di Mergasana, 11 Februari 2018 Mengetahui, Ketua Ranting NU Kepala
MADIN Ibnu Munawar Darwis
Sofani Atas nama wali murid; 1.
Lutfi Royandi (
…………………………… ) 2.
Idris Muntaha (
…………………………… ) 3.
Uswatun Khasanah ( …………………………… )
2.3. Berkelahi / menyakiti teman;
2.4. Tidak membayar syahriah tanpa alasan;
2.5. Tidak boleh MEMEALAK / MENCURI hak orang
lain;
2.6. Tidak boleh berbicara jorok/ tidak sopan;
2.7. Mencorat-coret sarana dan prasaran
Madrasah;
2.8. Membuang sampah secara sembarangan
0 comments:
Posting Komentar